Transaksi jual beli sudah menjadi aktivitas rutin setip waktu bagi sebagian besar masyarakat . Dimana, ada dua pihak yang berperan penting dalam jual beli tersebut, yaitu penjual dan pembeli. Kita perlu mengingat pesan yang sering diucapkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yaitu penjual dan pembeli mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Seperti halnya penjual yang wajib cerdas mengelola perdagangan untuk mendapatkan keuntungan, para pembeli sebagai konsumen pun wajib cerdas dalam berbelanja. Tujuan utamanya sama, agar konsumen juga mendapat nilai lebih dari uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan suatu barang. Jadi, hubungan kedua pihak akan saling menguntungkan. Karenanya, menjadi konsumen yang cerdas adalah suatu keniscayaan, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Selain itu, kita juga wajib mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Konsumen cerdas tentu akan senang jika produk dalam negeri menjadi idola masyarakat sebab akan menguntungkan secara ekonomi dan sosial. Pemilihan produk yang ramah lingkungan akan turut menjaga kelestarian alam. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, tentu saja akan membantu tubuh menjadi sehat pula sehingga mampu berkarya dalam berbagai hal.
Dengan maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar dapat membuat konsumen terkecoh dalam memilih barang/jasa yang dibutuhkan, dan akhirnya penyesalanpun terjadi setelah suatu transaksi terjadi. Agar tidak terkecoh dalam memilih barang/jasa sehingga nantinya tidak kecewa maka kita wajib bisa menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya jika barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sekaligus konsumen juga wajib paham akan kewajibannya. Konsumen yang cerdas perlu paham tentang hak dan kewajibannya, apa saja kewajiban dan hak seorang konsumen cerdas ?
Kewajiban seorang konsumen cerdas adalah berikut ini :
- Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Jikalau seorang konsumen sudah melaksanakan kewajiban diatas, maka seorang konsumen cerdas berhak untuk :
- Memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan
- Memilih barang/jasa yang akan dipakai
- Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Didengar pendapat dan keluhannya
- Memperoleh Advokasi
- Memperoleh pembinaan
- Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Memperoleh ganti rugi/kompensasi
Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dijelaskan bahwa konsumen memiliki beberapa hak. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Kedua, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ketiga, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Keempat, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan hak-hak yang lainnya.
Pada awal tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman sehubungan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di waktu yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Lewat kerja sama tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Di samping itu, akan terwujud pula media pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Usaha pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga akan meningkat.
Ada beberapa manfaat Nota Kesapahaman tersebut. Pertama, penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan. Kedua, untuk perlindungan konsumen. Ketiga, untuk pengamanan pasar dalam negeri. Keempat, mendukung terciptanya kepastian hukum dalam usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Kelima, sebagai langkah pencegahan agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia sesuai kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Semoga ada sebagian dari ulasan Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen itu bisa menambah kontribusi bagi pengetahuan engkau berkaitan dengan Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tentu ane senang seandainya engkau semakin paham tentang Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sesudah membaca ulasan itu.
Info yang lainnya niCipto Junaedy.