Ada sekilas info nih buat masyarakat Jawa Timut. Kemarin Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah mengesahkan UMK untuk 38 kabupaten/kota se Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2014.
Bagi pekerja/pegawai di Jawa Timur yang gajinya dibawah UMK ada kabar gembira mulai Januari 2015 gaji anda akan dinaikan minimal sebesar UMK yang telah ditetapkan. Kalau tidak dinaikan ya nanya ke bos kalian :D
Oke kawan, langsung saja berikut ini adalah besaran UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015 :
1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000.
Sumber : http://www.jatimprov.go.id/site/ini-daftar-umk-jatim-2015/